Sudah Final, Mahkamah Agung Korsel Putus Hukuman Seungri Eks Bigbang 1,5 Tahun Penjara
Mahkamah Agung Korea Selatan baru saja memutuskan hukuman 1,5 tahun penjara untuk mantan anggota Bigbang Seungri atau Lee Seung Hyun. Putusan MA Korsel ini menjadi putusan final pascabanding yang dilakukan pihak Seungri beberapa waktu lalu.
Melansir AllKpop, Kamis (26/5), pada tanggal 26 Mei waktu Korea, Mahkamah Agung Korea Selatan menyimpulkan hukuman yang diberikan kepada Seungri oleh Pengadilan Tinggi Militer selama persidangan bandingnya pada bulan Januari tahun ini yakni satu tahun enam bulan akan berlaku.
Sebelumnya, Seungri didakwa dengan total sembilan tuntutan pidana pada Januari 2020, termasuk permintaan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan, dan lainnya.
Selama persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri menerima hukuman tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas semua 9 dakwaan.
Kemudian, setelah mengajukan banding, hukuman Seungri dikurangi menjadi 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Militer.
Sekarang, putusan final Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan hukuman Seungri dengan 1 tahun 6 bulan penjara.
Seungri, yang telah ditahan di penjara militer sejak akhir persidangan pertamanya pada Agustus 2021, akan dikeluarkan dari militer dan ditempatkan di penjara sipil setelah keputusan Mahkamah Agung.
Terhitung pada 26 Mei KST, Seungri akan menyelesaikan sisa masa tahanannya sembilan bulan penjara sipil, dan akan dibebaskan pada Februari 2023.