Home > News

Korsel Cabut Aturan Karantina Wajib Bagi Kedatangan Internasional

Korea Selatan mencabut aturan wajib isolasi mandiri selama tujuh hari untuk semua kedatangan internasional yang sudah vaksin maupun belum pada Rabu (8/6/2022).

안녕하세여, 여러분들 (Annyeonghaseyo, yeorobundeul)....

Sudah siap ke Pulau Jeju, Seoul atau Yang Yang Island nih.....

Pasalnya, Korea Selatan (Korsel) mulai mencabut aturan wajib isolasi mandiri selama tujuh hari untuk semua kedatangan internasional pada Rabu (8/6/2022). Negara tersebut siap menerima wisatawan mancanegara dalam langkah baru untuk kembali ke keadaan normal pascapandemi di tengah melandainya kasus Covid-19.

Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) mencatat 13.358 infeksi Covid-19 termasuk 59 kasus dari luar negeri. Beban kasus harian tetap di bawah 10 ribu dari Minggu hingga Selasa pada tes yang lebih sedikit selama akhir pekan dan liburan Memorial Day yang jatuh pada Senin.

Angka hari Rabu masih sekitar 20 persen cenderung lebih sedikit dari yang dicatat seminggu sebelumnya di tengah tren penurunan yang berkelanjutan setelah mencapai puncak lebih dari 621.000 pada 17 Maret. Negara itu menambahkan enam kematian akibat COVID-19, jumlah terendah dalam sekitar delapan bulan. Korban tewas mencapai 24.305, dan tingkat kematian mencapai 0,13 persen.

Jumlah pasien kritis menjadi 114, turun dari 117 pada hari sebelumnya. Pada jam 21.00 malam Rabu, negara itu telah menambahkan 11.411 kasus baru, turun 1.413 dari waktu yang sama sehari sebelumnya.

Sementara itu, dari data Rabu 44,6 juta, atau 86,9 persen dari populasi telah menyelesaikan vaksinasi dua dosis penuh. Sedangkan 33,32 juta, mewakili 64,9 persen, telah menerima suntikan booster pertama mereka.

"Lebih dari 4,19 juta orang, atau 8,2 persen dari populasi, mendapatkan suntikan booster kedua mereka," kata KDCA dikutip laman Yonhap, Kamis (9/6/2022).

Sebelumnya Perdana Menteri Korea Selatan (Korsel) pada Jumat (2/6/2022) mengumumkan bahwa pemerintah akan mencabut persyaratan karantina untuk kedatangan asing tanpa vaksinasi mulai Rabu 8 Juni 2022. Korsel juga mulai mencabut peraturan penerbangan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional.

Namun, pemerintah akan mempertahankan persyaratan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR) sebelum masuk. Tes PCR tersebut berlaku dalam waktu 72 jam setelah kedatangan.

"Meskipun ada kewajiban karantina 7 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksinasi sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihilangkan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," ujar Perdana Menteri Korsel, Han Duck-soo.

Dia menambahkan bahwa negaranya telah masuk dalam situasi stabil atas Covid-19. Han mengatakan setiap peraturan penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon akan dicabut mulai 8 Juni.

Ini diberlakukan untuk memastikan bahwa penerbangan dapat beroperasi tepat waktu. Sebab pembatasan penerbangan dan waktu operasi penerbangan saat ini telah menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan kenaikan harga.

× Image