Ada Program Dukungan Khusus untuk Importir Produk Pangan Korea
Jakarta – Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation (aT) menyediakan dukungan khusus bagi para importir Indonesia yang mengimpor produk pangan Korea. Dukungan itu berupa program yang meliputi konsultasi kepabeanan, lokalisasi pelabelan, subsidi biaya registrasi produk makanan ke BPOM Indonesia, dan pra registrasi sertifikasi halal Korea.
“Program ini ditujukan untuk para importir luar negeri yang mengimpor produk pangan Korea dan memberikan dukungan komprehensif untuk memperlancar proses lokalisasi serta kepabeanan di berbagai negara,” kata Lee Seung Hoon, Chief Representative Korea Agro-Trade Center (aT Center) Jakarta dalam keterangan persnya pada Selasa (5/11/2024).
Program ini mencakup beberapa layanan, yaitu: konsultasi tentang kepabeanan, hukum, dan bea masuk, lokalisasi pelabelan dan kemasan, serta dukungan registrasi dan inspeksi impor. Importir dapat menerima konsultasi dan dukungan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Tingkat subsidi mencapai hingga 80 persen dengan dukungan tahunan maksimum hingga 200 juta KRW per perusahaan. Khususnya, program ini memberikan fokus pada peningkatan daya adaptasi produk pangan Korea di pasar lokal, seiring dengan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia, melalui dukungan tambahan subsidi biaya registrasi SIHALAL untuk sertifikasi halal Korea (KMF, KHA).
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing global produk pangan Korea dan secara signifikan mengurangi beban lokalisasi bagi para importir luar negeri. Kami mengundang partisipasi dari importir yang berminat,” tutup Lee.